Padang, — Pembatalan pengadaan buku untuk siswa SMK di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat pada akhir Tahun Anggaran 2025 menyisakan fakta penting. Di tengah alasan bahwa pengadaan dinilai tidak memungkinkan dilakukan di akhir tahun, ternyata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang baru menjabat, Habibul Fuadi, sempat meminta para kepala sekolah melakukan revisi proposal sebelum pengadaan tersebut akhirnya dibatalkan.
Proposal pengadaan buku diketahui pertama kali diajukan oleh sekolah-sekolah pada masa Kepala Dinas Pendidikan Sumbar sebelumnya. Seluruh dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penganggaran kegiatan pengadaan buku SMK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Setelah Habibul Fuadi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumbar pada 23 Agustus 2025, kebijakan terhadap pengadaan buku SMK mengalami perubahan. Melalui surat resmi tertanggal 18 Oktober 2025, ia memerintahkan seluruh Kepala SMK Negeri di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan revisi proposal pengadaan buku teks siswa SMK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa APBD-P 2025 Disdik Sumbar telah disahkan dan salah satu kegiatan yang dianggarkan adalah pengadaan buku teks siswa SMK untuk tiga daerah tersebut. Namun, berdasarkan proposal yang telah diterima, sekolah diminta menyesuaikan kembali kebutuhan buku sesuai kondisi masing-masing sekolah.
“Berdasarkan proposal yang telah kami terima dari sekolah-sekolah terkait, salah satu kebutuhan yang disampaikan adalah buku teks untuk Persiapan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) Siswa. Mengingat pelaksanaan TKA akan segera dilaksanakan dan proses pengadaan buku teks tidak mencukupi waktu karena pelaksanaan TKA di awal November 2025, kami meminta agar seluruh SMK di wilayah Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat segera melakukan revisi proposal pengadaan buku teks sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah”, bunyi surat tersebut.
Instruksi revisi itu dikeluarkan ketika waktu sudah memasuki akhir tahun anggaran dan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) siswa SMK dijadwalkan berlangsung pada awal November 2025. Menindaklanjuti surat tersebut, pada 27 Oktober 2025 sejumlah kepala SMK Negeri kembali mendatangi Bidang SMK Disdik Sumbar untuk menyerahkan proposal revisi.
Namun, setelah rangkaian administrasi tersebut berjalan, pengadaan buku SMK justru dipastikan tidak dilaksanakan. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan bahwa kegiatan pengadaan dinilai tidak memungkinkan dilakukan di akhir tahun.
“Gak ada. Kegiatan (pengadaan buku) tidak jadi. Karena kita nilai tidak mungkin akhir tahun,” ujar Habibul Fuadi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025) lalu.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelum pengadaan dinyatakan tidak memungkinkan, sekolah-sekolah masih diarahkan untuk merevisi proposal. Kondisi ini memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan kebijakan di tengah masa transisi kepemimpinan Dinas Pendidikan Sumbar.
Sorotan juga menguat karena pada periode yang sama, pengadaan buku di Bidang SMA Disdik Sumbar tetap berjalan tanpa adanya permintaan revisi proposal dari sekolah-sekolah SMA. Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi perencanaan dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Disdik Sumbar.
Konfirmasi mengenai persoalan ini telah dikirimkan kepada Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar, Suryanto, pada 30 Oktober 2025 melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan.