Pemred PenaHarian.com Desak Baznas Sumbar Patuhi Putusan MA, Buka Data Penerima Zakat

PenaHarian.com
26 Agu 2025 15:38
2 menit membaca

Padang – Pemimpin Redaksi (Pemred) PenaHarian.com, Darlinsah, SH, LL.M, mendesak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat untuk segera mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait keterbukaan informasi publik.

Desakan ini disampaikan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355 K/TUN/KI/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang menegaskan bahwa data Mustahik (penerima zakat) bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan. Dengan demikian, BAZNAS Sumbar diwajibkan membuka data penerima zakat sebagaimana diminta PenaHarian.com.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi BAZNAS Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, SH, LL.M di Padang, Senin (25/8/2025).

Sengketa ini bermula ketika PenaHarian.com mengajukan permintaan data penerima zakat kepada BAZNAS Sumbar, namun ditolak dengan alasan informasi dikecualikan. Kasus kemudian berlanjut sengketa ke Komisi Informasi Sumbar, lalu ke PTUN Padang dimenangkan oleh PenaHarian.com, dan sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya, PenaHarian.com telah resmi melayangkan surat permintaan data rinci penerima zakat di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat untuk periode 2019–2023. Data yang diminta mencakup nama, alamat, waktu penyaluran, jumlah dana yang diterima, hingga dokumentasi penyaluran.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Keterbukaan ini bukan hanya soal hak pers, tetapi juga hak publik untuk tahu bagaimana zakat dikelola dan disalurkan. BAZNAS harus transparan demi menjaga kepercayaan umat,” tambah Darlinsah.

Dengan kemenangan hukum ini, PenaHarian.com menjadi media pertama di Indonesia yang berhasil menegakkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan zakat. Publik kini menunggu langkah konkret BAZNAS Sumbar dalam menjalankan putusan MA tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.