Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Selain RM, dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila (NK), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK pada Rabu (4/12/24), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2024. “Diduga terjadi pemotongan anggaran atas GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.
Novin Karmila, menurut KPK, memiliki peran aktif dalam kasus ini dengan mencatat serta menyetorkan uang hasil pemotongan anggaran kepada Risnandar melalui ajudannya. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran untuk makan dan minum tahun anggaran APBD 2024, di mana Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar dari penambahan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada 3 Desember 2024. Total, sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
“KPK terus berkomitmen memberantas korupsi, terutama di sektor pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat,” tegas Ghufron.