Padang, – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) dan kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang atas pengalihan penerima Bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) korban bencana gempa bumi Malampah ke Polda Sumatera Barat pada 16 November 2023 lalu.
Berikut ini kronologis yang dilaporkan Lima orang masyarakat Nagari Malampah ke Polda Sumatera Barat atas dugaan Tipikor, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang:
- Bahwa berawal dari bantuan program dana siap pakai (DSP) untuk korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Pasaman pada 25 Februari 2022 yang lalu dimana para korban adalah warga dari Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman yang terdampak bencana gempa.
- Bahwa korban adalah orang-orang yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan program DSP sesuai SK Bupati Pasaman Nomor 188. 45/427/Bup-Pas/2022.
- Bahwa meskipun dalam SK Bupati Pasaman Nomor 188.45/427/Bup-Pas/2022, korban adalah orang yang berhak menerima bantuan akan tetapi bantuan yang seharusnya diterima oleh korban diduga dialihkan oleh oknum Wali Nagari Malampah kepada orang lain.
- Bahwa modus pengalihan yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari Malampah adalah dengan membuat surat keterangan menerangkan bahwa korban dan orang yang menerima pengalihan adalah orang yang sama sehingga dengan surat keterangan wali nagari tersebut pihak perbankan (Bank BRI) bersedia mencairkan bantuan yang sedianya adalah untuk korban tersebut.
- Bahwa masing-masing orang dirugikan Rp50.000.000, atau Rp250.000.000 untuk Lima orang korban karena masing-masing bantuan DSP yang seharusnya diterima korban adalah Rp50.000.000 perkorban.
- Bahwa atas dugaan Tipikor, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Wali Nagari Malampah An, korban melalui kuasa hukumnya telah mencoba melakukan upaya klarifikasi kepada kepada yangbersangkutan tetapi balasan yang diberikan tidaklah sesuai dengan fakta lapangan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, pada (1/5/2024) mengonfirmasi laporan pengaduan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memeriksa oknum Wali Nagari Malampah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. P2NAPAS juga menuntut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengaudit dana DSP yang mencapai lebih dari Rp25 miliar rupiah, mengingat kemungkinan kerugian negara yang lebih besar.
Sebelumnya, Wali Nagari Malampah An telah dikonfirmasi Deliknews.com grup PenaHarian.com, mengakui adanya pengalihan penerima bantuan rumah gempa dari nama Satria kepada nama lain, tetapi tidak menjelaskan alasan di balik pengalihan tersebut. Namun konfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, Wali Nagari Malampah, An, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)