Mara Ondak Minta Pemda Pasaman Dijalankan Sesuai Regulasi Bukan Arogansi

PenaHarian.com
7 Apr 2024 22:17
2 menit membaca

Pasaman, – Mara Ondak yang baru diberhentikan dari jabatan Sekda Kabupaten Pasaman sejak 15 Februari 2024 kemarin, menyebut ia tidak bisa mengomentari keputusan Bupati Pasaman atas pemberhentiannya.

“Diawal saya sampaikan, saya tidak bisa mengomentari kebijakan pimpinan. Kami ikuti kebijakan pimpinan Bupati Sabar AS”, ungkap Mara Ondak ketika ditanya Wartawan terkait rekomendasi KASN ke Bupati Pasaman, Sabar AS, agar segera mengembalikan jabatan Mara Ondak sebagai Sekda, Kamis (4/4/2024).

Meski demikian, Mara Ondak meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasaman dijalankan sesuai regulasi, bukan dengan arogansi.

“Sesuai dengan yang sampaikan sebelumnya. Harusnya Pemerintahan Kabupaten Pasaman ini disesuaikan dengan regulasi, bukan dengan arogansi, itu saja yang saya minta”, pinta Mara Ondak.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Pramusinto melalui surat nomor B-1316/JP.01/04/2024 tanggal 03 April 2024, merekomendasikan kepada Bupati Pasaman, Sabar AS untuk segera mengembalikan Mara Ondak ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman.

Rekomendasi ini disampaikan setelah KASN memeriksa dokumen, fakta serta hasil klarifikasi, maka disimpulkan bahwa proses pemberhentian Mara Ondak dari Jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Pasaman sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tanggal 15 Februari 2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum rekomendasi KASN ini keluar, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, juga telah mengirim surat kepada Bupati Pasaman meminta meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 terkait pemberhentian Mara Ondak, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Kabupaten Pasaman melalui pesan WhatsApp terkait rekomendasi dari KASN maupun surat dari Gubernur Sumatera Barat, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.