Komunitas Pemberantas Korupsi Surati Komisi III dan Jamwas Terkait Kasus Irigasi Pasaman Rp48 Miliar

PenaHarian.com
26 Mei 2025 18:15
2 menit membaca

Jakarta, – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Sumatera Barat resmi mengirim surat kepada Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Surat tersebut berisi harapan agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) di Kabupaten Pasaman, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dinilai lamban.

Proyek irigasi senilai Rp48 miliar itu merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).

LSM KPK menilai tidak adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini selama lebih dari lima bulan sejak Kejati Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Hingga 8 Mei 2025, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

“Sebagai masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, kami menyatakan keprihatinan atas lambannya proses penyelidikan yang berpotensi menghambat tegaknya keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Barat,” tegas Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlinsah.

Ia menambahkan, pihaknya berharap Komisi III DPR RI yang diketuai Polisiti Partai Gerindra, Habiburokhman dan Jamwas Kejagung agar melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, baik secara legislatif maupun internal, supaya proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Lebih jauh, LSM KPK juga menyatakan keyakinannya bahwa semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menjadi pendorong utama dalam memastikan penanganan kasus-kasus korupsi berjalan tuntas.

“Kami yakin semangat pemberantasan korupsi yang senantiasa disuarakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menjadi komitmen bersama Komisi III DPR RI dan Jamwas Kejagung dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Darlinsah.

Sebelumnya, Kajati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M. Rasyid, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, serta melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” jelas M. Rasyid, Kamis (8/5/2025) lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa lima orang yang dianggap terkait dengan proyek tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.