Kesalahan Sistem Pemerintah Kini Bisa Digugat di PTUN dalam Era Digital

PenaHarian.com
13 Mar 2026 04:57
4 menit membaca

Jakarta — Transformasi digital dalam birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya mempermudah pelayanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum baru. Dalam praktik administrasi berbasis teknologi, kesalahan sistem, penolakan otomatis, bahkan tidak adanya respons dari sistem elektronik dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pakar hukum administrasi negara, Abdul Latif, menjelaskan bahwa digitalisasi telah mengubah cara pemerintah mengambil keputusan administratif. Ia menilai tindakan pemerintah yang dilakukan melalui sistem elektronik tetap memiliki dampak hukum yang sama dengan keputusan administratif konvensional yang biasanya berbentuk dokumen tertulis.

Menurutnya, dalam sistem digital tindakan pemerintah tidak selalu terlihat dalam bentuk surat atau dokumen resmi. Penolakan otomatis oleh sistem, penghapusan data, hingga kegagalan sistem memproses permohonan dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang memiliki akibat hukum bagi masyarakat.

Perubahan cara pandang ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Jika sebelumnya KTUN dipahami sebagai keputusan tertulis, kini tindakan pemerintah baik yang bersifat aktif maupun pasif dapat dipandang sebagai keputusan administratif selama memenuhi unsur konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum.

Dalam praktik digital, tindakan aktif dapat berupa notifikasi otomatis, persetujuan sistem, atau penghapusan data dalam aplikasi pemerintah. Sebaliknya, tindakan pasif bisa terjadi ketika sistem tidak memproses permohonan masyarakat yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan.

Sebagai contoh, jika sistem MODI atau Minerba One Data Indonesia tidak mencantumkan nama perusahaan dalam daftar registrasi izin usaha pertambangan, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi perusahaan.

Abdul Latif juga menegaskan bahwa pejabat pemerintah tetap bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan sistem elektronik. Kesalahan teknologi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Ia menilai algoritma dan sistem digital hanyalah alat untuk menjalankan kewenangan administrasi. Ketika sistem secara otomatis menolak atau tidak memproses suatu permohonan, secara hukum hal itu tetap dianggap sebagai tindakan pemerintah.

Dalam praktik layanan digital, gangguan teknis seperti server overload, kesalahan integrasi data antar lembaga, hingga bug sistem memang sering terjadi. Namun dalam perspektif hukum administrasi, persoalan tersebut tidak semata-mata masalah teknologi informasi, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab administratif negara.

Hal penting lainnya dalam sistem pemerintahan digital adalah konsep keputusan fiktif positif. Jika pemerintah tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan warga dalam jangka waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja, maka secara hukum permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Dalam layanan elektronik, kondisi ini bisa muncul ketika sistem tidak memberikan respons terhadap permohonan yang diajukan masyarakat. Diamnya sistem dapat dimaknai sebagai persetujuan secara hukum terhadap permohonan tersebut.

Sengketa yang melibatkan sistem elektronik juga membawa perubahan pada alat bukti di pengadilan. Selain dokumen tertulis, bukti digital kini dapat digunakan sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa bentuk bukti yang dapat diajukan antara lain log sistem, jejak audit digital, tangkapan layar notifikasi kesalahan, serta metadata dokumen yang diunggah ke dalam sistem. Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan adanya kegagalan sistem atau tindakan administratif yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah terkadang mengajukan alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk menjelaskan kegagalan sistem elektronik. Namun dalam praktik peradilan, alasan tersebut tidak selalu diterima.

Pengadilan cenderung menolak alasan force majeure jika gangguan sistem disebabkan oleh faktor internal, seperti kapasitas server yang tidak memadai atau kegagalan integrasi antarinstansi. Alasan tersebut umumnya hanya dapat diterima jika kegagalan sistem dipicu oleh kondisi luar biasa seperti bencana alam yang merusak infrastruktur data.

Karena itu, Abdul Latif menekankan bahwa pemerintah harus menyiapkan mekanisme alternatif ketika sistem elektronik mengalami gangguan. Layanan manual atau prosedur cadangan tetap diperlukan agar hak masyarakat tidak terhambat oleh masalah teknis.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi birokrasi tidak boleh mengurangi perlindungan hukum bagi warga negara. Setiap keputusan yang dihasilkan sistem tetap harus dapat diuji berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip akurasi dan kepastian hukum.

Transformasi menuju pemerintahan digital memang tidak dapat dihindari. Namun di balik kemudahan layanan berbasis teknologi, tanggung jawab hukum negara tetap melekat. Ketika sistem gagal, hukum tetap menjadi penjaga terakhir bagi hak-hak masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x