Padang, – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yang di pimpinan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Hadiman kepada awak media.
Tim dari Kejati Sumbar tiba di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 52, Padang, sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan rompi khusus. Mereka langsung menuju lantai dua dan memasuki sejumlah ruangan, termasuk ruangan Kabid Sarpras.
Di dalam ruangan tersebut, tim Kejaksaan tampak menggeledah beberapa lemari yang berisikan berkas dan dokumen penting terkait proyek pengadaan tersebut.
Hadiman menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan, namun salah satu dokumen yang diperlukan belum ditemukan.
Proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada tahun 2021 yang diduga bermasalah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Proyek tersebut terdiri dari empat kegiatan, meliputi pengadaan peralatan praktik siswa sektor kemaritiman, tanaman pangan dan hortikultura, otomotif, serta pariwisata.
Pengusutan kasus dimulai setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tersebut. “Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Hadiman.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara ini, serta memintakan audit kerugian keuangan negara.