Bukittinggi, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Untuk Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 sampai Triwulan III 2023, mengungkap berbagai persoalan termasuk kebijakan Pemko Bukittinggi yang dianggap BPK belum mendukung pemajuan kebudayaan secara optimal.
Pemko Bukittinggi Belum Menetapkan Kebijakan Pendanaan atas Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan
Salah satu bentuk pendanaan kegiatan kebudayaan diatur dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi Pasal 13, menyatakan bahwa sumber pendanaan pengelolaan Cagar Budaya dan peninggalan sejarah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Hasil pemanfaatan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah, dan atau Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan tersebut, Pemko dapat mengalokasikan hasil pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi menunjukkan bahwa Pemko belum menetapkan kebijakan pendanaan atas pemajuan dan pelestarian kebudayaan. Berdasarkan hasil wawancara tim pemeriksa BPK dengan Kabid Kebudayaan pada tanggal 3 November 2023, diketahui bahwa belum terdapat mekanisme khusus terkait pemerolehan dan pengalokasian dana untuk kegiatan kebudayaan dan belum ada pengaturan perhitungan khusus terkait alokasi untuk pemajuan kebudayaan yang berasal dari hasil pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kota Bukittinggi.
Pemko Bukittinggi Belum Menetapkan Kebijakan Pelibatan Masyarakat Dalam rangka Pemajuan Kebudayaan
Salah satu amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ialah memberikan ruang pada masyarakat untuk dapat terlibat dalam penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan. Selain itu, Pemko juga bertugas untuk membentuk mekanisme pelibatan masyarakat serta mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam rangka pemajuan kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya.
Keterlibatan masyarakat dapat berasal dari para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam OPK serta SDM kebudayaan (orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan OPK). Mekanisme pelibatan masyarakat dalam rangka pemajuan kebudayaan tercermin dalam anggota tim penyusun PPKD 2018.
Susunan keanggotaan tim penyusun PPKD di Kota Bukittinggi melibatkan Pimpinan KAK, Ketua Majelis Ulama Kurai, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Persatuan Wanita Kurai (PWK), Camat, dan akademisi. Tenaga ahli berperan dalam memberi dukungan informasi serta memberikan saran terkait pemajuan kebudayaan.
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi tim pemeriksa BPK dengan Kabid Kebudayaan pada tanggal 3 November 2023 menunjukkan bahwa Pemko belum menetapkan kebijakan pelibatan masyarakat dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu lembaga kebudayaan pada tanggal 6 November 2023, bentuk partisipasi nyata masyarakat dhi. lembaga adat di Kota Bukittinggi ialah dengan ikut serta dalam pembahasan peraturan daerah. Namun, dalam kegiatan rapat tersebut tidak mendapatkan hak suara dalam proses pengambilan keputusan.
Pemko diharapkan dapat membuat regulasi yang mengikutsertakan lembaga adat sebagai salah satu stakeholder dalam pengambilan keputusan. Pemajuan kebudayaan belum didukung dengan regulasi yang memadai sehingga belum sesuai kriteria yang menyatakan bahwa Pemda telah menyusun dan menetapkan peraturan terkait pemajuan kebudayaan yang harmonis dan upaya pemajuan kebudayaan telah didukung dengan kebijakan yang memadai.
Permasalahan tersebut mengakibatkan upaya Pemda dalam pemajuan kebudayaan tidak memiliki acuan pelaksanaan yang lengkap dan jelas sehingga berpotensi tidak terlaksana secara optimal.
BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Disdikbud melakukan koordinasi menyusun dan memutahirkan atas peraturan dan kebijakan terkait pemajuan kebudayaan secara lengkap dan selaras, melakukan sosialisasi atas peraturan pemajuan kebudayaan yang telah ditetapkan, dan menetapkan kebijakan pelibatan masyarakat dalam rangka pemajuan kebudayaan.