Gubernur Sumbar Raih Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Mendagri

PenaHarian.com
8 Okt 2024 21:08
2 menit membaca

Bali – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan Upakarya Wanua Nugraha (UWN) dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, dalam acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Penghargaan Kepada Desa dan Kelurahan Berprestasi tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Komplek Art Center Bali, pada Selasa (8/10/2024).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi kepala daerah, termasuk gubernur, walikota, dan bupati, yang berhasil dalam membina dan mendorong kemajuan desa dan kelurahan di wilayahnya.

Melalui kebijakan yang efektif, Gubernur Sumbar dinilai sukses mendorong desa dan kelurahan di daerahnya menjadi percontohan dan meraih prestasi di tingkat nasional.

Sebagai hasil binaan Gubernur Sumbar, Nagari Tanjuang Haro Padang Panjang Sikabu-kabu dari Kabupaten 50 Kota meraih Juara 1 Kategori Desa Berprestasi Tingkat Nasional di Regional 1, sedangkan Kelurahan Koto Panjang Kota Payakumbuh berhasil meraih Juara 3 di kategori yang sama.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan masyarakat desa untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Ia optimis, pada tahun tersebut, Indonesia akan menjadi negara maju dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.

Mewakili Gubernur, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, menyampaikan bahwa penghargaan ini menunjukkan dedikasi Gubernur dan jajaran dalam melakukan pembangunan masyarakat desa.

“Penghargaan ini adalah pengakuan atas semangat juang dari seluruh tingkatan pemerintahan dan masyarakat dalam mendukung pembangunan kelurahan dan nagari,” ungkapnya.

Andri Yulika menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk terus membangun daerah, meskipun penghargaan telah diraih. “Muara dari perjuangan membangun daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penghargaan ini adalah bonus bagi kami,” tambahnya.

Penganugerahan UWN 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.9-4215 Tahun 2024, dan merupakan bagian dari mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.