Jakarta, – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Investasi/BKPM pada tahun anggaran 2022 telah mengungkapkan sejumlah permasalahan serius terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pemberian NIB untuk UMK di Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Terdapat temuan senilai Rp9,17 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin Penting Temuan Hasil Pemeriksaan BPK:
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dampak permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas uang harian, seminar kit, dan name tag peserta yang tidak hadir sebesar Rp106.980.000,00, pembayaran tem pekerjaan yang tidak didukung bukti memadai dan tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp8.510.306.000,00, dan peserta seminar yang tidak memiliki NIB dan/atau memiliki NIB setelah tanggal kegiatan tidak tepat sasaran sebesar Rp561.505.000,00.
Penyebab masalah ini adalah kurangnya kecermatan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dalam mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya, kelalaian PPK dalam memeriksa kelengkapan dokumen tagihan, serta kurangnya pengendalian kontrak untuk mencegah pembayaran yang tidak tepat sasaran.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk memberikan pembinaan kepada KPA Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, memberikan sanksi kepada PPK yang lalai, menyetorkan kelebihan pembayaran, melengkapi bukti pengeluaran yang sah, dan memperhitungkan pembayaran yang tidak sah untuk disetorkan ke Kas Negara.