Padang, – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gino Irwan, menerima audiensi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia wilayah Sumatera Barat bersama perwakilan masyarakat terkait polemik aktivitas tambang batu andesit di Kabupaten Padang Pariaman. Pertemuan berlangsung di ruang khusus DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan, terutama mengenai dampak lingkungan serta proses perizinan aktivitas tambang yang berada di wilayah Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
Gino Irwan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui koordinasi dan peninjauan terhadap berbagai aspek yang disampaikan warga. Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan dipelajari secara menyeluruh sesuai kewenangan DPRD.
“Kita akan melakukan koordinasi untuk meninjau kembali persoalan ini. Jika memang ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada diskriminalisasi atau pelanggaran aturan, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gino Irwan.
Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan potensi dampak terhadap lingkungan serta kehidupan warga sekitar.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. “Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Idealnya setiap masalah memiliki solusi. Baik masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun investor harus sama-sama menjalankan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, salah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sejak awal rencana pertambangan, warga setempat merasa tidak dilibatkan secara terbuka dalam proses pengambilan keputusan.