DPRD Padang Turun Tangan Soal Temuan BPK PMT, Kader Posyandu Diminta Kembalikan Dana

PenaHarian.com
2 Feb 2026 21:27
2 menit membaca

Padang, – Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk menekan angka stunting di Kota Padang memunculkan persoalan baru setelah sejumlah kader Posyandu mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Padang. Mereka diminta mengembalikan dana program akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta, Senin (2/2/2026).

Dampak temuan tersebut dirasakan langsung para kader di lapangan. Mereka harus menutup pengembalian anggaran melalui skema iuran sekitar Rp50 ribu per orang, meski merasa tidak berada pada posisi pengambil keputusan dalam penggunaan anggaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari mekanisme penyaluran program yang tidak sesuai ketentuan. Anggaran PMT seharusnya diwujudkan dalam bentuk makanan bergizi, bukan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurutnya, anggaran berada di kecamatan dan wajib direalisasikan dalam bentuk produk makanan. Namun praktik di lapangan berbeda, sehingga memunculkan temuan BPK dan mewajibkan pengembalian dana ke kas negara.

Iskandar menegaskan DPRD tidak menginginkan kader Posyandu menjadi pihak yang paling dirugikan. Meski demikian, pengembalian dana tetap harus dilakukan sebagai konsekuensi administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyebut langkah pengembalian secara kolektif bukanlah pilihan ideal, tetapi menjadi solusi paling memungkinkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, menyampaikan bahwa wilayahnya juga terdampak oleh temuan tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x