
Padang, – DPRD Kota Padang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait kepatuhan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Padang. Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 54 Padang, Selasa (10/2/2026).
Agenda ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sekaligus merujuk pada kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kota Padang terkait mekanisme penyerahan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini menitikberatkan pada aspek kepatuhan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Dua komponen tersebut dinilai strategis dalam struktur APBD karena berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa LHP BPK memiliki arti penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
Muharlion menegaskan DPRD akan menelaah setiap temuan dan rekomendasi melalui pembahasan bersama alat kelengkapan dewan. DPRD juga akan mendorong Pemerintah Kota Padang agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Ia menambahkan, komitmen DPRD adalah mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran, dengan memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota, dan BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Fungsi pengawasan, lanjutnya, akan terus diperkuat melalui evaluasi berkala terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan.