DPRD Padang Perkuat Transparansi Pokir dan Hibah Melalui Sistem Digital SIPD-RI

PenaHarian.com
19 Feb 2026 21:02
3 menit membaca

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menegaskan komitmennya membangun tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan sistem digital. Hal itu diwujudkan lewat Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal. Hadir pula perwakilan Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa.

Seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing diberikan pemahaman teknis terkait tata cara penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Digitalisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berbasis data serta lebih terbuka.

Muharlion menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 tentang penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Ia menegaskan bahwa Pokir adalah representasi resmi aspirasi masyarakat yang wajib diproses sesuai aturan.

Menurutnya, setiap usulan harus diinput melalui SIPD-RI dengan mengikuti kamus usulan yang tersedia dan disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah. Hal itu penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menyalahi ketentuan.

Tak hanya Pokir, mekanisme hibah dan bantuan sosial pada tahun ini juga diperketat. Yenni Yuliza menyampaikan bahwa setiap calon penerima hibah dan bansos wajib mengajukan proposal secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

Khusus bantuan sosial individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin ketepatan sasaran. Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan peruntukan jelas, tidak mengikat, serta tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus. Hibah juga harus memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, dan terdaftar pada kementerian terkait.

Sementara itu, bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat lainnya. Penerima wajib memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.

Permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS, disertai proposal yang memuat identitas pengusul, latar belakang, maksud dan tujuan, serta rincian anggaran. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi syarat wajib.

Dalam mekanisme Pokir, tahapan dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, lalu diverifikasi Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, Perangkat Daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih berlangsung.

Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi ini bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Dengan mekanisme yang lebih tertib dan terukur, diharapkan setiap rupiah APBD Kota Padang benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial ke depan diharapkan semakin transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x