Dinas Peternakan Sumbar Tak Temukan Dokumen Rekomendasi Pansus GPP dan GEPEMP DPRD

PenaHarian.com
23 Sep 2024 11:16
3 menit membaca

Padang – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli mengaku tidak ada menerima dokumen rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Program Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) dan Gerakan Pensejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP) DPRD Sumatera Barat tahun 2016 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa DPRD Sumatera Barat membentuk Pansus untuk mengevaluasi Program GPP dan GEPEMP yang berlangsung dari 2011 hingga 2015. Pembentukan Pansus bertujuan untuk memastikan efektivitas program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, namun laporan yang dirilis pada 6 Juni 2016 menunjukkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.

Program GPP dan GEPEMP dirancang untuk meningkatkan jenis usaha bagi rumah tangga miskin melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, evaluasi Pansus menemukan bahwa pemilihan kelompok tani yang menerima bantuan tidak terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, kurangnya bimbingan mengakibatkan banyak bantuan, seperti sapi, bibit tanaman, dan ikan, menjadi tidak bermanfaat dan malah membebani masyarakat.

Laporan Pansus juga menyoroti masalah dalam sistem pelelangan yang memenangkan penawaran terendah, sehingga kualitas bantuan yang diterima masyarakat seringkali tidak memadai. Banyak bibit tanaman dan ikan yang diberikan ternyata berkualitas rendah, dan sejumlah bantuan ikan mati setelah beberapa hari diserahkan kepada penerima.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

  1. Evaluasi Menyeluruh: Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masalah yang ditemukan.
  2. Sosialisasi Intensif: Sosialisasi tentang program GPP dan GEPEMP harus ditingkatkan agar dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
  3. Perencanaan yang Lebih Baik: Jika program ini dilanjutkan, perlu dilakukan perbaikan dalam perencanaan, kualitas, dan spesifikasi barang bantuan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Diperlukan lebih banyak tenaga penyuluh lapangan untuk membantu masyarakat penerima bantuan.
  5. Kajian Pra-Bantuan: Penetapan jenis bantuan harus diawali dengan kajian potensi daerah dan karakteristik masyarakat.
  6. Perjanjian Tertulis: Diperlukan perjanjian tertulis agar penerima bantuan bertanggung jawab dalam pengelolaan.
  7. Koordinasi yang Lebih Baik: Dinas terkait diminta untuk lebih menyinkronkan program dengan pemerintah di bawahnya.
  8. Sinergi Program: Diperlukan koordinasi antara SKPD terkait untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perikanan.

Dalam upaya untuk mendapatkan tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, PenaHarian.com mengonfirmasi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli.

“Rekomendasi yang tahun 2016 (GPP dan GEPEMP), tidak ada dalam memori serah terima, makanya kita akan cari dokumennya”, kata Sukarli melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/9/24).

“Saya belum mengetahui apakah sudah tindaklanjuti, makanya jawaban saya ditelaah dan ditanyakan kepada pejabat sebelumnya”, jelas Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat itu.

Senada disampaikan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin. “Tidak ada lagi GPP dan GEPEMP di tahun 2017 dan tahun berikutnya. Itu sepengetahuan saya, tapi coba saya konfirmasi dulu kepada kawan-kawan yang mengetahui terkait rekomendasi pansus tersebut”, tetang Ferdinal Asmin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Reti Wafda dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.