Medan, – Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia telah mencatat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 14 Medan pada tahun anggaran 2023, yang mencapai total sebesar Rp2.448.139.744 rupiah. Dana tersebut diterima dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp1.224.009.744 dan tahap kedua sebesar Rp1.224.130.000.
Pada tahap pertama yang dicairkan pada tanggal 17 April 2023, dana BOS digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp24.000.000, pengembangan perpustakaan Rp253.147.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp84.901.200, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp14.100.000, dan administrasi kegiatan sekolah Rp202.790.180.
Kemudian pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp6.750.000, langganan daya dan jasa Rp135.093.967, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp53.868.736, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp22.500.000, serta penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp79.360.434.
Selain itu, dana digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB dengan total Rp90.485.000, serta pembayaran honor sebesar Rp160.600.000.
Pada tahap kedua yang dicairkan pada tanggal 25 Juli 2023, penggunaan dana BOS mencakup penerimaan peserta didik baru sebesar Rp7.600.000, pengembangan perpustakaan Rp79.045.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp219.763.996, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp82.650.000, dan administrasi kegiatan sekolah Rp253.063.932.
Selanjutnya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp25.375.000, langganan daya dan jasa Rp143.081.602, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp243.930.945, dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp67.500.000.
Dana juga digunakan untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp31.000.000, dan untuk pembayaran honor sebesar Rp158.074.026.
(Adha)