Dalih Tak Ada Kasi Penagihan, Retribusi Pasar Bukittinggi Menunggak Rp11 Miliar

PenaHarian.com
12 Feb 2025 12:33
2 menit membaca

Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Bukittinggi tahun 2024 menemukan banyak persoalan dalam pengelolaan retribusi. Terungkap tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan pada gedung pertokoan Pasar Atas sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp11 miliar lebih.

Tahun 2024, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Bukittinggi menerbitkan 638 SKRD setiap bulannya atas pedagang yang sudah memiliki Surat Izin Pemakaian Objek Retribusi atau Kartu Kuning dengan jumlah sebesar Rp8.271.153.000,00.

Laporan realisasi penerimaan pembayaran retribusi gedung pertokoan Pasar Atas menunjukkan baru 11 pedagang yang sudah membayar atas 34 SKRD dengan total sebesar Rp41.886.000,00 yang dibayarkan selama September – November 2024.

Sisa tunggakan tahun 2024 adalah sebesar Rp8.229.267.000,00. Sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan sebesar 2% atas SKRD yang sudah melewati tanggal 20 setiap bulannya dengan jumlah penerimaan sebesar Rp837.720,00.

Sedangkan untuk tahun 2023, Pasar Atas dikenakan sewa toko mulai bulan Oktober – Desember dengan tarif berkisar antara Rp832.585,00 s.d Rp1.430.910,00 per bulan, seluruhnya masih menuggak dengan total Rp2.856.891.375,00.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ditetapkan sanksi administratif sebesar 1% per bulan apabila Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang sudah ditetapkan tepat waktu.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian pernah menerbit Surat Peringatan (SP) I dan SP II Tahun 2023 dan 2024 Wilyah Pertokoan Pasar Atas yaitu Toko Blok E.I, Toko Blok F.I, Toko Blok F.II, dan Toko Blok Pasar Lereng kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi.

Kepada pedagang yang menunggak retribusi pada Gedung Pertokoan Pasar Atas tahun 2024 juga telah diberikan SP I. Tahun 2023, SP I, SP II, dan SP III juga telah diberikan kepada Wilayah Los dan Pertokoan Pasar Bawah. Tahun 2024, untuk Wilayah Grosir dan Pertokoan Pasar Simpang Aur juga telah diberikan SP I kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi.

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada tanggal 28 November 2024 diperoleh informasi bahwa tidak tertagihnya tunggakan retribusi tersebut disebabkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak memiliki Kepala Seksi (Kasi) Penagihan yang menjalankan fungsi melaksanakan penagihan. Namun bukan berarti fungsi penagihan tidak ada pada Tupoksi Dinas Perdangan dan Perindustrian.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bukittinggi, Suryadi dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. “Terkait tindak lanjut temuan dari BPK dimaksud sebaiknya dikonfirmasi ke OPD yang berwenang dengan hal tersebut. OPD dimaksud sesuai dengan poin-poin temuan yang bapak kirimkan tersebut diantaranya, Badan Keuangan, Dinas Pasar Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata”, kata Suryadi menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/1/25).

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.