BKD Sumbar Proses Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Segera Diteruskan ke BKN

PenaHarian.com
13 Okt 2025 20:39
2 menit membaca

Padang, – Polemik jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang dipimpin oleh seorang PNS pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati M, memastikan bahwa proses pemberhentian terhadap pejabat tersebut telah diproses dan akan segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah kami proses sesuai ketentuan dan akan diteruskan ke BKN,” ujar Fitriati M saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).

Sebagaimana diketahui, pejabat yang dimaksud sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016. Namun pada 10 Desember 2021, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021, yang bersangkutan justru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Padahal, Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

Permasalahan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pengangkatan tersebut. Berdasarkan temuan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang memerintahkan BKD meninjau ulang keputusan pengangkatan.

BKD kemudian menindaklanjuti dengan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Sumbar agar jabatan kepala sekolah itu segera ditinjau ulang dan pejabat bersangkutan dikembalikan ke jabatan fungsional guru.

Meski sempat tertunda karena alasan keterikatan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perintah tersebut. “Sedang diproses (pemberhentian),” ujarnya kepada wartawan.

Dengan proses di BKD yang kini sudah berjalan dan akan diteruskan ke BKN, maka tahapan pemberhentian kepala sekolah tersebut diperkirakan segera rampung. Fitriati M menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan aturan kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.