Padang, — Polemik terkait jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, KR akhirnya memasuki babak akhir. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap pejabat yang sebelumnya memimpin sekolah tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, saat dimintai konfirmasi pada Rabu (5/11/2025). “Sudah ditandatangani oleh Bapak Gubernur. SK pemberhentian sudah selesai,” ujar Arry.
Dengan keluarnya SK tersebut, status KR sebagai Kepala SMKN 1 Tanjung Raya resmi dicabut, dan pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan fungsional guru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti SK tersebut dengan melakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada kepala sekolah yang baru.
Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya sebelumnya menjadi perhatian publik karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengangkatannya, bertentangan dengan ketentuan pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Rekomendasi pemberhentian telah dikeluarkan oleh BKN sejak akhir Oktober 2025, dan kini proses tersebut secara resmi dinyatakan selesai setelah SK ditandatangani Gubernur.