SUMBAR: Kacabdin Minta Kepala SMAN 1 Lubuk Alung Kembalikan Uang Komite Anak Panti Sosial

PenaHarian.com
21 Okt 2025 16:49
2 menit membaca

Padang – Kacabdin Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Yul Ardi, meminta Kepala SMAN 1 Lubuk Alung agar mengembalikan sumbangan uang komite yang dibayarkan oleh anak asuh Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung. Menurutnya, anak panti sosial termasuk kategori tidak mampu, sehingga tidak seharusnya dibebankan sumbangan komite sekolah.

“Anak panti sosial itu karena tidak mampu, jadi tidak seharusnya ada sumbangan uang komite. Saya sudah minta kepala sekolah agar kembalikan uang dari anak panti sosial tersebut, itu disebut terlanjur bayar,” ujar Yul Ardi kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Permintaan pengembalian uang komite tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2024 pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSAABR Budi Utama Lubuk Alung.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja biaya pendidikan anak asuh yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat.

PSAABR Budi Utama Lubuk Alung merupakan UPTD di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang menampung 75 anak asuh dari berbagai daerah. Seluruh kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan, dibiayai melalui APBD Provinsi.

Anak-anak panti bersekolah di sepuluh sekolah sekitar panti, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, dan menerima biaya pendidikan seperti uang komite, LKS, seragam, serta kebutuhan sekolah lainnya.

Namun, hasil reviu BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk kelebihan pembayaran dan bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai. Dalam laporan SPJ panti, tercantum sejumlah kegiatan sekolah yang ditandatangani pihak sekolah.

Namun hasil konfirmasi BPK kepada guru penerima dana komite di SMAN 1 Lubuk Alung dan SMKN 1 Enam Lingkung menunjukkan bahwa dana yang diterima sekolah tidak sebesar yang dilaporkan pihak panti.

Kepala SMAN 1 Lubuk Alung, Arizon, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengaku sudah menanyakan kepada guru yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban, dan guru tersebut menyampaikan bahwa pihak PSAABR yang meminta tanda tangan, sehingga ia langsung menandatangani.

Arizon juga menjelaskan bahwa sekolah memang menerima sumbangan uang komite, namun sifatnya sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa besar sumbangan uang komite yang dibayarkan oleh pihak panti sosial maupun jumlah anak panti yang saat ini bersekolah di SMAN 1 Lubuk Alung.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.