Webinar: Perubahan UU Penyiaran, Prof Abdul Latif Sorot Urgensi Pembaruan Norma Hukum Harus Responsif dan Asas Keadilan

PenaHarian.com
27 Jul 2025 12:36
2 menit membaca

Jakarta – Peran penting perkembangan norma hukum dalam penyusunan undang-undang menjadi sorotan utama dalam Webinar bertema “Urgensi Pelarangan Iklan dan Promosi Rokok Melalui Perubahan Undang-Undang Penyiaran” yang diselenggarakan oleh Raya Indonesia secara daring pada Jumat, 25 Juli 2025. Prof Abdul Latif, Guru Besar Hukum Tata Negara, hadir sebagai narasumber utama dan memberikan pemaparan komprehensif terkait dinamika perkembangan norma hukum dalam sistem legislasi nasional.

Dalam penyampaiannya, Prof Abdul Latif menegaskan bahwa norma hukum yang terus berkembang memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas, keadilan, dan relevansi suatu undang-undang. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan pembaharuan hukum agar selaras dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Pembaharuan hukum, kata Prof Latif, merupakan keniscayaan dalam sistem hukum yang progresif.

Ia menjelaskan bahwa salah satu dampak nyata dari perkembangan norma hukum adalah penerapan prinsip keadilan yang lebih substansial dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang disusun dengan memperhatikan norma hukum yang berkembang akan lebih berpihak pada perlindungan hak-hak individu dan mencerminkan asas keadilan sosial.

Selain itu, Prof Abdul Latif menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap hak-hak baru yang sebelumnya belum mendapatkan tempat dalam instrumen hukum positif. Norma hukum yang tumbuh seiring dinamika sosial memberikan ruang bagi legislator untuk mengakomodasi nilai-nilai baru, sehingga menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan warga negara.

Dalam konteks perubahan sosial dan budaya, Prof Latif menilai bahwa norma hukum tidak dapat berdiri terpisah dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang yang disusun harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat agar tidak kehilangan legitimasi dan daya guna.

Ia juga menekankan bahwa efektivitas hukum dalam menyelesaikan persoalan publik sangat bergantung pada kesesuaian antara norma hukum dengan situasi faktual yang ada. Semakin relevan norma hukum dengan kondisi riil masyarakat, semakin besar pula peluang undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan hukum yang dikehendaki.

Prof Abdul Latif menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan undang-undang, perkembangan norma hukum dapat memengaruhi berbagai aspek penting, antara lain konsep dan definisi normatif, prinsip dan tujuan pembentukan peraturan, hingga perumusan ketentuan serta sanksi yang proporsional dan adil.

Dengan penekanan yang kuat terhadap urgensi tersebut, Prof Abdul Latif menyimpulkan bahwa legislasi yang ideal harus senantiasa berpijak pada norma hukum yang dinamis agar mampu menjawab tantangan zaman, menjamin perlindungan hak konstitusional, serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.