Temuan BPK atas Belanja Perjalanan Dinas DPRD Solok, Suharizal: Lewat 60 Hari Masuk Kerugian Negara

PenaHarian.com
1 Jan 2024 18:26
3 menit membaca

Padang, – Advokat ternama, Dr. Suharizal, memberikan pandangan terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan perihal belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok pada tahun anggaran 2022, senilai Rp5,6 miliar.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK, tenggang waktu pengembalian temuan BPK harus dilakukan dalam 60 hari. Bila lewat, maka dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Setelah itu (lewat 60 hari) dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara, dan APH bisa lakukan penyelidikan”, ungkap Dr. Suharizal kepada PenaHarian.com, Senin (1/1/24).

Dr Suharizal juga Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengembalian temuan BPK setelah batas waktu yang ditetapkan bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila sudah merugikan keuangan negara, meskipun pengembalian dilakukan, maka tidak menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut”, tukas Direktur Kantor Hukum Legality, Dr. Suharizal.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan terkait pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tahun anggaran 2022. Dalam hasil pemeriksaan, terungkap adanya ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dengan kondisi sebenarnya, mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.

Pemeriksaan BPK menyoroti bahwa bukti pertanggungjawaban biaya penginapan terindikasi tidak sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan kepada pihak hotel, dengan selisih mencapai Rp3.734.380.000,00. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dan ketidakcocokan data terkonfirmasi sebesar Rp1.901.947.000,00.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022.

BPK menyimpulkan Temuan ini menyimpulkan kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris DPRD serta kurangnya kecermatan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.

Menyikapi temuan tersebut, Sekretaris DPRD sependapat dengan hasil temuan BPK dan telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2.948.338.000,00 pada 9 Mei 2023.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja perjalanan dinas, menginstruksikan PPK dan PPTK pada Sekretariat DPRD meningkatkan kecermatan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas dengan memedomani ketentuan yang berlaku.

Kemudian memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan untuk selanjutnya di setorkan ke Kas Daerah pada Sekretariat DPRD sebanyak 30 orang sebesar Rp2.687.989,000, serta memberi sanksi sesuai ketentuan kepada 72 orang pelaksana perjalanan dinas yang tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.