Rakor Gakkumdu Pasaman, M Taufik: Ambisi Kekuasaan Potensi Besar Langgar Pemilu

PenaHarian.com
25 Sep 2024 12:07
2 menit membaca

Pasaman – Bawaslu Kabupaten Pasaman mengadakan rapat koordinasi (rakor) pada Rabu, 25 September 2024, di Aula Flom Mitra. Rapat ini bertema persamaan persepsi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, serta memperkuat pemahaman pengawas pemilihan di tingkat kecamatan menjelang pemilihan kepala daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengawas pemilihan kecamatan se-Kabupaten Pasaman, serta perwakilan dari Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuan utama dari rapat ini adalah menyatukan persepsi dalam penegakan hukum agar penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dapat dilakukan secara efektif.

Narasumber dalam kegiatan ini termasuk Aidil Aulya, seorang pegiat pemilu dan akademisi; Muhammad Taufik, anggota tim pemeriksa daerah DKPP RI 2022-2024 sekaligus dosen sosiologi hukum di Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang; serta Zaini Afandi dari Bawaslu Pasaman.

Muhammad Taufik menekankan pentingnya memahami ambisi kekuasaan sebagai faktor utama yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum selama pemilihan kepala daerah.

Taufik, yang juga dosen sosiologi hukum di Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, menjelaskan bahwa perebutan kekuasaan di tingkat lokal sering kali dipenuhi oleh konflik yang disebabkan oleh ambisi dan kepentingan pribadi para calon.

“Penting untuk memetakan siapa yang paling berambisi, karena mereka adalah yang paling rawan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap sistem pemilu dan kurangnya pengawasan dapat memperburuk situasi, membuat pelanggaran lebih mungkin terjadi.

Dalam konteks ini, Taufik menekankan bahwa peralihan kekuasaan dalam pilkada harus dilakukan dengan damai, yang memerlukan persiapan perangkat hukum dan administrasi yang matang.

Pernyataan Taufik ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antarinstansi dalam penegakan hukum, agar pelanggaran tindak pidana pemilu dapat diminimalisir.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasaman berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta menjaga integritas demokrasi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.