Sekretaris DPRD Sumbar Akui Belanja Meeting Luar Kota Salah Penganggaran Rp16 Miliar, Sebut Arahan BPKAD

PenaHarian.com
1 Agu 2024 10:16
3 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Baat tahun anggaran 2023 mengungkap bahwa ditemukan adanya kesalahan penganggaran atas belanja paket meeting luar kota mencapai sebesar Rp16.538.250.000,00.

Menanggapi itu Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, mengakui adanya temuan tersebut. “Terkait kesalahan penganggaran paket meeting luar kota karena pada sistim SIPD tidak mengakomodir rekening belanja untuk uang transportasi yang diberikan ke masyarakat saat pelaksanaan sosper”, kata Raflis kepada PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/7/2024).

Menurut Raflis, kegiatan harus dilaksanakan sesuai arahan dari bagian anggaran pada BPKAD diletakkan pada belanja transportasi bimtek yang nilainya sama dengan biaya transportasi untuk sosper.

Sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan BPK terhadap proses penetapan APBD serta pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), pertanggungjawaban SKPD, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional, dan permintaan keterangan dari pihak terkait menunjukkan bahwa terkait dengan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota dipertanggungjawabkan dalam masing-masing bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas masing-masing anggota DPRD.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD pada tanggal 04 April 2024 diketahui bahwa komponen tersebut merupakan uang pengganti transportasi yang diserahkan secara tunai kepada masing-masing peserta/masyarakat yang datang dalam pelaksanaan kegiatan sosper.

Adapun alasan untuk memasukan komponen tersebut dalam Belanja Perjalan Dinas Paket Meeting Luar Kota dikarenakan dalam aplikasi SIPD tidak memungkinkan untuk memasukan kegiatan tersebut dalam mata anggaran Belanja Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan.

Meskipun demikian, berdasarkan informasi dan walkthrough aplikasi SIPD dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD belanja tersebut dapat dianggarkan sebagai Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.

Analisa atas ketentuan yang berlaku diatur bahwa definisi dari belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota adalah pengeluaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, yang dilaksanakan dengan mekanisme paket fullboard.

Berdasarkan analisa dokumen pertanggungjawaban serta keterangan dengan PPTK kegiatan, diketahui bahwa seluruh kegiatan Sosper TA 2023 tidak ada yang menggunakan mekanisme fullboard dengan perjanjian kerjasama/MoU dengan pihak hotel, melainkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada lokasi kantor kecamatan, lapangan, kantin/kafe dan rumah penduduk.

Lebih lanjut, berdasarkan analisa ketentuan yang berlaku juga diatur bahwa komponen perjalanan dinas terbatas pada uang harian, uang representatif dan biaya penginapan. Oleh karena itu, penganggaran pelaksanaan pemberian uang pengganti transportasi kepada masyarakat tidak tepat untuk dianggarkan pada akun Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota, melainkan pada Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.

Hal tersebut mengakibatkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya dan Belanja Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat disajikan kurang dari yang seharusnya atas penyajian pada MAK yang tidak akurat senilai Rp16.538.250.000,00.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya Sosper pada satker yang dipimpinnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.