Kejati Sumbar Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pajak dan Reklamasi Tambang, Lima OPD Dipanggil

PenaHarian.com
7 Jan 2025 05:01
2 menit membaca

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak dan reklamasi tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Solok melibatkan CV Putra YLM, pemegang izin tambang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengungkapkan kasus ini bermula pada 18 Juli 2024 laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan pembayaran Pajak Galian C dan tidak melakukan Reklamasi atas izin tambang CV Putra YLM.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik sejak 30 Juli 2024. Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa 10 saksi dan 2 ahli.

“Pada 6 November 2024, tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan yang sempat mengalami kendala. Hasil pemetaan lokasi tambang dan bahan galian keluar pada 28 November 2024,” ujar Efendri melalui rilis pers, Selasa (24/12/2024).

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar melihat langsung lokasi tambang Galian C CV Putra YLM di Kabupaten Solok pada November 2024 lalu.
Penyidik Pidsus Kejati Sumbar melihat langsung lokasi tambang Galian C CV Putra YLM di Kabupaten Solok pada November 2024 lalu.

“Dari hasil keterangan ahli geologi membenarkan lokasi dan bahan galian termasuk mineral bukan logam jenis batu gamping. Tim telah melakukan pemaparan dengan pimpinan pada Kamis, 19 Desember 2024 dengan kesimpulan waktu penyelidikan perlu diperpanjang,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 2024 lalu, penyidik Kejati Sumbar telah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, dan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Yosmike Yusra untuk diperiksa terkait kasus ini.

Kemudian dinas terkait pada Kabupaten Solok terdiri dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Solok, dan Kabid Perencanaan Penetapan Monitoring dan Evaluasi BKD Kabupaten Solok, Darmawan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat setempat melaporkan kepada Kejati Sumbar adanya dugaan penyelewengan pembayaran Pajak Galian C dan kerusakan lingkungan di lokasi tambang, termasuk longsor besar pada tahun 2020 yang merusak rumah warga. Pelapor yang mengaku menjadi korban berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.