Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada 34 provinsi dan satu satker Kantor Pusat KPU.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan tersebut, BPK telah mengungkapkan adanya permasalahan realisasi belanja tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp60.886.352.958,00.
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan KPU Tahun 2019 juga mengungkapkan masalah tersebut senilai Rp17.641.145.569,00, sehingga realisasi belanja tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap pada tahun 2019 senilai Rp78.527.498.527,00.
LHP BPK Nomor 80c/HP/XIV/05/2020 itu juga mengungkap bawah KPU belum menindaklanjuti rekomendasi atas realisasi belanja barang ridak didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp60.886.352.958,00.
BPK merinci untuk wilayah Sumatera Barat, realisasi belanja tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap hasil pemeriksaan kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019mencapai Rp1 miliar lebih.
Pertanggungjawaban belanja operasional BPP Ad Hoc sebesar Rp21.911.200,00, dan pertanggungjawaban keuangan pendistribusian logistik Pemilu tahun 2019 sebesar Rp1.089.761.000,00.
BPK menegaskan bahwa masalah ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara.