Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

PenaHarian.com
23 Des 2023 09:15
2 menit membaca

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/23) dilansir dari Liputan6.

Surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap telah diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2023 kepada penyidik (P18). Penuntut Umum akan menyusun petunjuk kepada penyidik selama 7 hari ke depan serta memberitahukan petunjuk tersebut bersamaan dengan pengembalian berkas.

Sebelumnya, tahap satu berkas perkara pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut, yang tingginya mencapai 0,85 meter, telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penelitian lebih lanjut.

“Segini tebalnya sekira 0,85 meter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa 104 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara 11 ahli dari berbagai bidang juga telah diperiksa.

Kasus ini dipersangkakan terhadap Firli Bahuri atas Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.